POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan menyalurkan bantuannya selama satu tahun penuh.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam data Kemensos.
Untuk memeriksakan apakah Anda masuk ke dalam data Kemensos, akses situs cekbansos.kemensos.go.id pada web browser.
Jika masuk ke daftar penerima bansos, maka berhak menerima dana bantuan sosial PKH dengan rincian alokasi dua bulan sebagai berikut.
Rincian Dana Bansos PKH
Mengutip dari kemensos.go.id, berikut inilah nominal dana bantuan PKH yang akan dicairkan ke KPM.
1. Ibu hamil
Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.