JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero, dilaporkan terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Bambang merupakan saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 dari Kejaksaan Agung yang menghitung kerugian negara akibat kasus timah sebesar Rp271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons laporan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung itu.
Disebutnya, saksi ahli dalam timah tidak serampangan dalam memberi kesimpulan terkait kerugian negara.
Baca Juga: Cibiran Warganet Sikapi Kasus Harvey Moeis: Ternyata Banyak yang Mau
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan Saksi ahli bekerja dengan keahlian yang dimilikinya dan dibantu auditor negara dalam menentukan hasil.
"Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik," ujar Harli Siregar kepada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.
Bahkan, lanjut Harli, pengadilan dalam putusannya menyatakan ada kerugian sebanyak Rp300 triliun.
Maka dengan demikian, kata Harli, pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nominal kerugian negara yang ditimbulkan kasus timah.
Karena itu, Harli juga mempertanyakan apa yang diragukan atas penghitungan yang dilakukan Bambang sebagai ahli terkait kerugian negara kasus timah tersebut.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp300 T, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," tegas Harli.