Panduan Lengkap Mengecek dan Mengetahui Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP Terbaru di 2025

Jumat 10 Jan 2025, 21:06 WIB
Panduan lengkap mengecek dan mengetahui jadwal pencarian dana bansos PIP 2025 (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Panduan lengkap mengecek dan mengetahui jadwal pencarian dana bansos PIP 2025 (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Memahami cara cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) serta jadwal pencairannya sangat penting bagi siswa dan keluarga penerima manfaat.

Program ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Informasi pencairan dana yang tepat waktu memungkinkan penerima untuk mengatur keuangan lebih baik.

Dengan sistem yang transparan dan mudah diakses, penerima manfaat dapat memastikan bahwa bantuan diterima sesuai jadwal, mendukung pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Baca Juga: Cek Status Penyaluran Bansos PIP, Nama dan NISN Siswa Terdaftar Berhak Terima Saldo Mulai Rp450.000

Cara Mengecek Bansos PIP di Laman Resmi

Penerima dapat memeriksa status Bansos PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Cari kolom “Cari Penerima PIP” di bagian kanan layar.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  4. Verifikasi identitas dengan mengisi jawaban penjumlahan atau pengurangan yang muncul.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  6. Informasi mengenai status penerimaan akan ditampilkan, termasuk status aktivasi dan pencairan dana.

Besaran Dana Bansos PIP

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, berikut rincian dana yang diterima peserta didik:

1. Peserta Didik SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 6 (semester genap): Rp 225.000/tahun.
  • Kelas 1-5 (semester genap): Rp 450.000/tahun.
  • Kelas 1 (semester ganjil): Rp 225.000/tahun.
  • Kelas 2-6 (semester ganjil): Rp 450.000/tahun.

2. Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 9 (semester genap): Rp 375.000/tahun.
  • Kelas 7-8 (semester genap): Rp 750.000/tahun.
  • Kelas 7 (semester ganjil): Rp 375.000/tahun.
  • Kelas 8-9 (semester ganjil): Rp 750.000/tahun.

3. Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 12 (semester genap): Rp 500.000/tahun.
  • Kelas 10-11 (semester genap): Rp 1.000.000/tahun.
  • Kelas 10 (semester ganjil): Rp 500.000/tahun.
  • Kelas 11-12 (semester ganjil): Rp 1.000.000/tahun.

Jadwal Pencairan Bansos PIP

Pencairan dana dilakukan dalam tiga termin setiap tahun:

  1. Termin 1 (Februari-April): Untuk seluruh penerima yang terdaftar di Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Termin 2 (Mei-September): Untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
  3. Termin 3 (Oktober-Desember): Sama seperti termin kedua, melibatkan penerima usulan Dinas Pendidikan dan aktivasi SK Nominasi.
Berita Terkait
News Update