Kemensos juga menyebutkan perubahan mekanisme penyaluran PKH dan BPNT. Bagi KPM yang menerima bantuan melalui kartu KKS bank, pencairan direncanakan setiap bulan.
Sementara itu, KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui Kantor Pos akan secara bertahap dialihkan ke KKS. Namun, proses perpindahan ini membutuhkan waktu karena verifikasi dan validasi data.
Meskipun percepatan pencairan telah diumumkan, hingga kini belum ada data resmi yang memastikan waktu pencairan di Januari 2025. KPM diimbau tetap bersabar dan memantau pembaruan status pencairan melalui sistem SIKS-NG.
Jika bantuan disalurkan lebih sering, meski dengan nominal yang lebih kecil, manfaatnya tetap signifikan. Informasi terbaru akan terus diperbarui, memastikan masyarakat menerima berita yang valid dan terpercaya.
Baca Juga: Ini Daftar Bansos Bakal Cair Januari 2025, Cek Jadwal Selengkapnya!
Rincian Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
- Lansia/Orang tua: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT 2024 Masih Cair pada Januari 2025 ke Pemilik NIK e-KTP Ini