NIK e-KTP Anda sesuai Kategori Penerima Ini Siap Dikirim Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Rincian Saldonya!

Jumat 10 Jan 2025, 09:04 WIB
Pemerintah siap mengirim saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi PKH Tahap 1 2025.(Kemensos.go.id)

Pemerintah siap mengirim saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi PKH Tahap 1 2025.(Kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1, ada kabar gembira.

Pada tahap 1 tahun 2025 ini, pemilik NIK e-KTP yang sesuai kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan ketetapan Pemerintah siap dikirim saldo dana bansos hingga Rp1.400.000 dari subsidi PKH.

Saldo dana bansos tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

Pemerintah sendiri melalui Kementrian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan subsidi bantuan sosial dengan nominal yang bervariasi pada tahap 1 tahun 2025 kepada setiap KPM yang terverifikasi.

Salah satu kategori penerima yang akan mendapatkan dana hingga Rp1.400.000 adalah KPM dengan golongan dua anak usia dini atau balita, serta satu anggota keluarga lanjut usia (lansia).

Tidak hanya itu, bagi KPM yang memenuhi kriteria lain juga akan mendapatkan nominal bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025.

Baca Juga: Dana BLT BBM 2025 Total Rp600.000 Segera Cair via PT Pos Indonesia, Ini 3 Persyaratan yang Wajib Dibawa

Progres Pencairan Bansos PKH

Menurut informasi yang diterima dari Gania Vlog, pencairan subsidi PKH tahap 1 sudah semakin dekat dan tinggal menghitung hari.

"Proses pencairan PKH tahap 1 di tahun 2025 ini hanya tinggal menunggu hitungan hari saja," demikian bunyi keterangan Gania Vlog yang dikutip pada, 10 Januari 2025.

KPM yang berhak akan menerima bantuan sosial ini, dan pencairan dana akan dilakukan langsung ke rekening KKS merah putih yang terdaftar pada data keluarga penerima.

Namun, penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima bantuan, verifikasi data, hingga pencairan dana PKH sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pemerintah.

Berita Terkait

News Update