Sebelum melihat bagaimana daftar Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya terlebih dahulu:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Jika kamu sudah termasuk kategori diatas, namun tidak terdaftar di DTKS, kamu bisa daftar dengan dua cara. Bisa melalui online atau secara langsung.
Kepada masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah agar memenuhi persyaratan dan mekanisme yang sesuai dengan kebijakan pada setiap program yang berlaku.
Demikian cara daftarkan NIK dan e-KTP Anda untuk mendapatkan program Bansos melalui Hp.