KPM PKH Lebih dari 9 Tahun Akan Dihapus dalam Daftar Penerima Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat 10 Jan 2025, 22:22 WIB
Update penghapusan KPM PKH lebih dari 9 tahun. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Update penghapusan KPM PKH lebih dari 9 tahun. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Perubahan besar terjadi dalam program bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.

Dilasnir dari kanal Youtube Naura Vlog, salah satu pembaruan penting yang perlu diperhatikan adalah penghapusan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah terdaftar lebih dari 9 tahun.

Bagi Anda yang menerima bantuan ini, berikut adalah penjelasan lengkap tentang apa yang perlu Anda lakukan dan bagaimana bantuan sosial tunai BLT bisa dimanfaatkan.

Kementerian Sosial melalui surat resmi yang diterbitkan mengumumkan bahwa bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH) selama lebih dari 9 tahun, akan segera dilakukan survei ulang atau resertifikasi untuk mengevaluasi kelayakan bantuan mereka.

Baca Juga: Cair Sesuai Golongan, Segini Nominal Saldo Dana Bansos yang akan Disalurkan ke KKS Milik KPM Terdata

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa data KPM yang sudah tidak relevan atau yang telah mengalami perbaikan kondisi sosial-ekonomi dapat digantikan dengan keluarga yang membutuhkan bantuan.

Apabila setelah dilakukan survei, kondisi sosial-ekonomi keluarga sudah lebih baik atau lebih sejahtera, maka bantuan sosial dari PKH akan dihentikan, dan keluarga tersebut bisa mengajukan diri untuk berpartisipasi dalam program lain yang mendukung kemandirian, seperti Program Usaha Mandiri (PENA).

Cara Mengajukan Pengunduran Diri atau Pindah Program

Bagi KPM yang merasa sudah sejahtera atau kondisi ekonomi telah meningkat, mereka bisa mengajukan pengunduran diri dari PKH dan memilih untuk mengikuti program PENA.

Melalui program ini, keluarga akan mendapatkan bantuan usaha untuk memulai usaha mandiri yang dapat membantu meningkatkan pendapatan. Program PENA ini memberikan bantuan maksimal hingga Rp5 juta.

Pendamping sosial akan menjadi pihak yang membantu dalam proses pengajuan tersebut dan memberikan informasi terkait prosedur yang perlu dilakukan.

Anda yang sudah merasa cukup dan ingin beralih ke program ini bisa langsung menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Survei dan Pemetaan KPM PKH

Berita Terkait
News Update