Kejagung Ungkap Ketua PN Surabaya Dijatah 20 Ribu Dollar Singapura, Hakim Erintuah Bagi-bagi Cuan Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat 10 Jan 2025, 09:15 WIB
Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

Tiga mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308.000 untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Poskota/Sormin)

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lalu Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan ke para hakim dan Ronald Tannur bebas pada Juli 2024. Belakangan, terungkap vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Selain suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi.

Berita Terkait

News Update