KABUPATEN BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025 ada dibawah ini. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis agar segera melakukan perpanjangan.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung kini memiliki Mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan di kawasan Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @satlantas_polrestabandung, SIM Keliling Mobil 1 “Si Jalak” berlokasi di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sementara SIM Keliling Mobil 2 “Harupat” berada di halaman BPRS HIK, Kabupaten Bandung, Jl. Raya Percobaan No.38B, Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung
Perpanjangan SIM di daerah Kabupaten Bandung pun bisa dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati - Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wib.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang
masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A