Data Anda Sesuai e-KTP Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKh, Cek Status Penerima Bansos

Jumat 10 Jan 2025, 22:30 WIB
Gunakan e-KTP dan gunakan cara ini untuk cek status penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Gunakan e-KTP dan gunakan cara ini untuk cek status penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Silahkan segera cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menggunakan cara yang ada di sini.

Anda cukup menyesuaikan dengan menggunakan E-KTP dan menggunakan cara yang ada di sini, maka akan tahu sebagai penerima bansos atau tidaknya.

Pencairan dana bansos untuk tahap 1 dialokasikan pada Januari-Maret, sehingga Anda bisa cek status penerima bansos dari sekarang juga.

Silahkan gunakan cara cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara berikut ini.

Baca Juga: KPM Siap Terima Dana Bansos Cair Januari 2025, Simak Daftarnya di Sini!

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Silahkan simak cara cek status penerima bansos PKH yang dilansir dari kemensos.go.id:

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.

4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.

6. Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos PKH.

Baca Juga: Rekening Himbara Milik KPM BPNT 2025 Berhasil Terima Saldo Dana bansos Rp400.000, Cek Statusnya Sekarang

Segera cek dari sekarang dengan menggunakan link dari kemensos.go.id. dan cara yang tercantum di atas.

Kalau nama Anda tercantum sebagai penerima bansos, maka Anda bisa mendapatkan dana bansos setiap tiga bulan sekali.

Dana bisa masuk ke rekening bank Himbara yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.

Jadi buruan segera cek data sesuai dengan e-KTP Anda siapa tahu sebagai penerima bansos.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah.

Berita Terkait

News Update