Hingga tahun 2025 ini, pemerintah akan tetap menyalurkan dana Bansos PIP, dengan menggandeng Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan uang tunai untuk dana pendidikan.
Baca Juga: Apakah Dana Bansos PIP Sudah Cair di Desember 2024? Cek Selengkapnya!
Program PIP menjadi upaya untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin hingga rentan miskin.
Siswa yang berhak menerima bantuan ini merupakan siswa dengan NISN yang masih aktif.
Adapun persyaratan lain yaitu NIK dan e-KTP orang tuanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Siswa dapat mengecek status penerima Bansos PIP tahun 2025 melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Penyaluran dana bansos PIP dilakukan secara langsung melalui rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Adapun rincian besaran bantuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir