POSKOTA.CO.ID - Setiap siswa dari jenjang sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos PIP diberikan kepada siswa dari keluarga yang tidak mampu yang bertujuan untuk membantu di aspek pendidikan.
Sehingga bagi siswa yang tidak mampu dan memenuhi persyaratan penerima bansos PIP, bisa mendapatkan dana bansos yang diberikan tiga tahap dalam satu tahun.
Jika Anda ingin tahu syarat penerima bansos PIP, silahkan ketahui dulu syarat penerima bansos yang tercantum berikut ini.
Kriteria penerima Bansos PIP
Mari simak kriteria penerima bansos Program Indonesia Pintar.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non formal seperti PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam atau musibah juga berhak menerima bantuan.
- Data siswa sudah terdaftar di Dapodik melalui sekolah masing-masing.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair, Cara Cek Status Penerima Anda di Sini!
Itulah syarat penerima bansos yang bisa Anda ketahui. Jika sesuai dengan syarat tersebut, Anda bisa berkesempatan mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
Namun harus mendaftar dulu melalui pihak sekolah atau Anda bisa cek nama Anda melalui kemdikbud.go.id.
Adapun jumlah dana yang diterima oleh siswa dari berbagai jenjang seperti yang tercantum berikut ini.
- Siswa SD: Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahap
- Siswa SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahap
Itulah jumlah dana yang akan didapatkan setiap tahapnya oleh SD-SMA.