Berikut Penjelasan Mengenai Penerima Manfaat dan Pengurus Dana Bansos, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Jumat 10 Jan 2025, 16:37 WIB
Berikut penjelasan mengenai penerima manfaat dan pengurus dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Berikut penjelasan mengenai penerima manfaat dan pengurus dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Adapun kategori atau syarat penerima bansos dari pemerintah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
  4. Penghasilan Rendah
  5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
  6. Tidak Menerima Bantuan Lain

Itulah informasi mengenai perbedaan penerima manfaat dan pengurus dalam penyaluran dana bansos dari pemerintah. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Berita Terkait

News Update