Adapun kategori atau syarat penerima bansos dari pemerintah yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kategori Keluarga Tidak Mampu
- Penghasilan Rendah
- Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
- Tidak Menerima Bantuan Lain
Itulah informasi mengenai perbedaan penerima manfaat dan pengurus dalam penyaluran dana bansos dari pemerintah. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.