Melansir dari akun Instagram @medsos_rame tampak Agus yang menangis histeris di pelukan sang ibu ketika mengetahui akan ditahan oleh Jaksa.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan bahwa kliennya sempat menangis histeris hingga mengancam akan bunuh diri saat mengetahui statusnya sebagai tahanan Lapas.
"Tadi teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung sama ibunya," katanya.
Baca Juga: Wanita Penjaga Toko di Rembang Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pengemis
Dalam kasus ini, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dalam Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 soal Kekerasan Seksual.