5 Keuntungan bagi Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK sesuai dengan UU ASN

Jumat 10 Jan 2025, 22:15 WIB
Ilustrasi seleksi tenaga PPPK. (Sumber: KemenpanRB)

Ilustrasi seleksi tenaga PPPK. (Sumber: KemenpanRB)

Dalam Pasal 21 ayat enam (6) disebutkan sejumlah jaminan sosial yang diberikan, antara lain:

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian

Itulah informasi terkait jaminan sosial yang akan didapatkan oleh tenaga PPPK berdasarkan UU ASN yang berlaku.

Berita Terkait

News Update