Dalam Pasal 21 ayat enam (6) disebutkan sejumlah jaminan sosial yang diberikan, antara lain:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
Itulah informasi terkait jaminan sosial yang akan didapatkan oleh tenaga PPPK berdasarkan UU ASN yang berlaku.