Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pemangkas Rambut di Carenang Serang Ditangkap

Kamis 09 Jan 2025, 20:33 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi rudapaksa. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di dalam ruko tempatnya bekerja. Motifnya karena tersangka tergoda dan terbawa hawa nafsu," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait
News Update