Dedek menyebut, pemerintah pusat nantinya akan mengatur distribusi bagi penerima manfaat MBG ini melalui dua skema.
Skema pertama kader posyandu akan mengantarkan makanan kepada penerima manfaat yang telah tercatat.
"Ada juga skema 2 ibu-ibu penerima manfaat itu yang datang. Tapi skema 2 ini tentu saja tidak bisa kepada ibu-ibu yang kehamilannya sudah sangat besar ya, karena mobilitasnya kan harus dibatasi, jadi kurang lebih seperti itu," jelas Dedek.
Kader posyandu nantinya juga akan bekerja dalam hal distribusi makanan. Meski demikian, tidak dijelaslak secara rinci teknis distrubusi, termasuk siapa yang berhak menerima.