Rencana penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini disambut positif berbagai kalangan. Ini bentuk pemerintah memperhatikan suara rakyat atas sengkarut pelayanan jamaah haji sebelumnya.
“Masyarakat tentu menyambut gembira, biaya penyelenggaraan ibadah haji turun tahun ini. Biasanya biaya cenderung naik tiap tahunnya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kita patut syukuri atas kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” tambah Yudi.
“Setuju, meski biaya tinggi pun, masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji tetap tinggi ya,” kata Heri.
“Tetapi bukan soal animo yang tetap tinggi, lantas biaya tetap dinaikkan. Jika itu yang dilakukan namanya kebijakan yang keliru, tidak pro rakyat,” kata mas Bro.
“Ibarat produk jangan karena konsumennya mengantri untuk membeli, lantas harganya dinaikkan. Itu namanya bisnis, cari untung. Kebijakan pemerintah bukan untuk mencari untung, justru yang diuntungkan dalam setiap kebijakan adalah rakyat,” kata Heri.
“Kembali ke soal ongkos berangkat haji. Meski turun, tidak lantas kualitas pelayanan menjadi menurun,” kata Yudi.
“Ya iyalah. Kalau biaya turun lantas kualitas pelayanan mengikuti angka penurunan ya nggak jauh beda, namanya tidak turun. Misalnya ada beberapa fasilitas yang dikurangi agar biayanya turun,” urai mas Bro.
“Yang bagus. Biaya diturunkan, kualitas pelayanan dinaikkan. Itu keren, luar biasa,” kata Heri.
“Jadi sekarang belum keren?,” tanya Yudi.
“Kebijakan sudah keren karena biaya diturunkan. Jika pelayanan semakin dinaikkan, lebih baik dari tahun sebelumnya menjadi keren banget. Salut untuk pak Menteri Agama,” kata Heri.
“Semoga apa yang menjadi harapan rakyat, dapat menjadi kenyataan,” kata mas Bro yang dijawab “Aamiin” oleh kedua sohibnya.
Seperti diberitakan, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah menjadi kesepakatan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Rapat kerja ini menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Biaya ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp93.410.286,00.
Lantas berapa yang dibebankan kepada setiap calon, akan dirumuskan kemudian, tentu setelah dikurangi subsidi dan lain-lain.
Tahun kemarin BPIH sebesar Rp 56, 046 juta. Tahun ini diperkirakan rerata Rp55,43 juta seperti dikutip dari situs kemenag.go.id. (Joko Lestari).