Data ini akan menggantikan berbagai basis data sebelumnya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial dan Reksosek di Bappenas.
Penggunaan data tunggal ini memungkinkan verifikasi dan pembaruan data penerima bantuan secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Untuk memastikan transparansi dan keterlibatan publik, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini menyediakan jalur partisipatif yang memungkinkan masyarakat mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan.
Misalnya, jika seseorang mengetahui bahwa tetangganya layak menerima bantuan namun belum terdaftar, mereka bisa mengajukan usulan dengan melampirkan data yang relevan. Sebaliknya, masyarakat juga bisa melaporkan penerima yang tidak memenuhi syarat.
Mengenai persepsi publik yang menyamakan bansos dengan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah menegaskan bahwa bansos direncanakan dengan matang dan memiliki syarat penggunaan yang jelas.
Bansos mencakup berbagai jenis bantuan seperti bantuan pangan, kesehatan ibu hamil, pendidikan anak, dan transportasi sekolah. Pencairannya dilakukan secara terencana setiap tiga bulan dalam empat triwulan selama setahun.
Penyaluran bansos yang berbasis data dinamis terus diperbarui, mencakup perubahan status penerima seperti yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Dengan demikian, pelaksanaan program bansos diharapkan semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
- Kategori Penerima: Tegolong sebagai, ibu hamil, balita (anak usia 0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (60 tahun keatas) dan penyandang disabilitas berat.