POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat kasus penembakan bos rental di Rest Area Tol Merak-Tangerang tidak bisa diadili pada Pengadilan Umum atau sipil.
Hal ini lantaran sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab desakan masyarakat umum yang meminta agar diadili di pengadilan umum.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum, tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan merupakan militer aktif," tegas Mayjen Hariyanto kepada wartawan Kamis, 9 Januari 2024.
Dijelaskan Hariyanto hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit, yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif.
"Dengan demikian terhadap permasalahan 3 prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," tegasnya.
Baca Juga: TNI AL Bantah Penembakan Bos Rental Mobil karena Jadi Beking, tapi..
Mengenai regulasi penggunaan senjata api yang diatur oleh Mabes TNI dan juga Mabes tiap matra akan dievaluasi kemudian.
"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat ijin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," bebernya.