POSKOTA.CO.ID – Awal tahun 2025 menjadi momen yang dinanti para penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ), karena jadwal pencairan tahap pertama segera dimulai.
Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban kebutuhan hidup lansia di DKI Jakarta yang masuk kategori rentan ekonomi.
Pencairan dana KLJ tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, penerima manfaat disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui situs maupun media sosial.
Selain itu, langkah pencairan dana KLJ juga mudah diikuti dengan panduan resmi dari pemerintah.
Berikut jadwal lengkap dan langkah pencairan KLJ pada awal tahun 2025.
Jadwal pencairan KLJ tahun 2025
Berdasarkan tahun sebelumnya, maka jadwal pencairan dana bantuan KLJ akan dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun.
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Untuk tanggal pastinya soal pencairan dana bantuan KLJ tahap 1, diprediksi disalurkan mulai pertengahan hingga akhir Januari 2025.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa pengumuman resmi dari situs dan media sosial resmi.
Baca Juga: Langkah Mencairkan Bantuan KLJ 2025, Penerima Wajib Tahu!
Media sosial dan situs resmi DKI Jakarta
1. Media sosial: Instagram, Twitter, atau Facebook Dinas Sosial DKI Jakarta.
2. Situs resmi: siladu.jakarta.go.id
Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:
Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:
Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.
4. Ambil Antrian di Loket Khusus:
Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.
5. Proses Verifikasi Data:
Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.
6. Terima Dana Bantuan:
Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.
7. Pantau Jadwal Pencairan:
Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.