Cukup dengan e-KTP dan KK, Berikut Panduan Lengkap Membuat SKTM untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Kamis 09 Jan 2025, 15:31 WIB
Panduan membuat SKTM untuk KIP kuliah 2025 (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Panduan membuat SKTM untuk KIP kuliah 2025 (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Selain memiliki SKTM, calon pendaftar KIP Kuliah juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lulusan SMA/SMK atau sederajat pada tahun 2025, 2024, atau 2023.
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Termasuk dalam kriteria penerima KIP Kuliah, seperti:
  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP),
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
  1. Memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Telah diterima di program studi (prodi) terakreditasi A atau B di perguruan tinggi negeri atau swasta. Prodi dengan akreditasi C dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 akan semakin besar.

Berita Terkait

Cara Daftar dan Syarat Utama KIP Kuliah 2025

Kamis 02 Jan 2025, 14:12 WIB
undefined

News Update