Selain memiliki SKTM, calon pendaftar KIP Kuliah juga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Lulusan SMA/SMK atau sederajat pada tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk dalam kriteria penerima KIP Kuliah, seperti:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Memiliki potensi akademik yang baik.
- Telah diterima di program studi (prodi) terakreditasi A atau B di perguruan tinggi negeri atau swasta. Prodi dengan akreditasi C dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 akan semakin besar.