Penting untuk dicatat bahwa bantuan beras ini ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam DTKS.
Setiap KPM akan menerima bantuan beras sesuai dengan jumlah anggota keluarga dan kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing.
Umumnya, bantuan beras yang diterima per keluarga adalah sekitar 10 hingga 15 kilogram per bulan, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan setempat.
Bantuan ini dipastikan akan berlanjut hingga Februari 2025, dan setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah program ini akan diteruskan hingga akhir tahun.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.