POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), dan bantuan beras 10 kg.
Penyaluran bansos Kemensos ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang tergolong ekonomi lemah.
Dengan daftar penerima yang telah diperbarui, penyaluran bantuan sosial kali ini diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Kriteria Penerima Bansos Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Dilansir dari tayangan INFO BANSOS, penyaluran bantuan sosial di awal tahun 2025 telah memasuki tahap finalisasi.
Nama-nama penerima manfaat, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), BLT BBM, dan bantuan beras 10 kg, telah selesai disusun.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran kali ini menggunakan data baru sebagai dasar, bukan lagi data lama. Hal ini bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf menyatakan bahwa penerima bantuan sosial tahun 2025 disusun berdasarkan data tunggal sosial ekonomi yang dirampungkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini menggunakan peringkat kesejahteraan masyarakat, yang terbagi ke dalam empat desil:
- Desil 1 (1–10% tingkat kesejahteraan terendah):
- Mendapatkan bantuan PKH, BPNT, KIP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Desil 2 (11–20%):
- Tidak mendapatkan PKH, namun menerima program sembako, KIP, dan KIS.
- Desil 3 (21–30%):
- Mendapatkan program sembako dan KIS.
- Desil 4 (31–40%):
- Hanya menerima KIS.
Tidak hanya itu, pada tahun 2025 ini pemerintah juga memperkenalkan bantuan sosial berupa beras 10 kg yang akan disalurkan mulai Januari 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk desil 1 dan desil 2, menjangkau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 20 persen terendah. Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap selama enam bulan ke depan.
Pemerintah menerapkan data tunggal sosial ekonomi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data ini telah melalui proses penunggalan individu, keluarga, dan pengecekan silang dengan data PLN dan BPJS Kesehatan.
Proses ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan hingga 1 persen dan memastikan nama-nama yang tercatat layak menerima bantuan.
Penerapan data tunggal juga secara otomatis mencoret nama aparatur sipil negara (ASN) dan individu yang tidak memenuhi syarat.
Menteri Sosial menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fitur Cek Bansos untuk mengajukan usulan atau sanggahan apabila merasa berhak namun belum tercatat sebagai penerima.
Tahap akhir penyusunan data tunggal menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum penyaluran. Setelah Inpres diterbitkan, data tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi Kementerian Sosial dalam menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial tahun ini.
Kebijakan ini diharapkan memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Data baru ini juga memprioritaskan penghapusan penerima yang tidak memenuhi kriteria, sehingga meningkatkan keadilan distribusi bantuan.
Dengan penyesuaian data ini, masyarakat diminta untuk memahami bahwa nama-nama penerima bantuan tahun lalu belum tentu terdaftar kembali tahun ini.
Menteri Sosial juga memastikan seluruh proses penyusunan data dan pemeringkatan berjalan sesuai jadwal, dengan landasan hukum yang akan segera diterbitkan melalui Instruksi Presiden.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.