Berikut Cara Daftar untuk Ibu Hamil agar Bisa Mendapatkan Dana Bantuan PKH dari Pemerintah

Kamis 09 Jan 2025, 16:45 WIB
Ilustrasi. Ibu hamil berhak dapat bantuan uang tunai Rp3.000.000 dari bansos PKH. (Freepik)

Ilustrasi. Ibu hamil berhak dapat bantuan uang tunai Rp3.000.000 dari bansos PKH. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) juga bisa didapatkan oleh ibu hamil Rp3.000.000 per tahun dari pemerintah.

Program bantuan ini juga terus disalurkan pada 2025 dan bantuan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kategori keluarga miskin dan rentan miskin yang berkah menerima bantuan ini dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan tujuan untuk menekan angka kemiskinan di masyarakat.

Baca Juga: Informasi Penting! Progres Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT di Siks-NG, Simak Selengkapnya di Sini

Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen penting:

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar bansos ibu hamil 2024. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP suami istri
  • Surat keterangan kehamilan dari dokter atau bidan
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan atau desa setempat
  1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan:

Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pendaftaran bansos ibu hamil. Anda dapat bertanya kepada petugas yang bertanggung jawab ata menghubungi nomor kontak yang tersedia.

  1. Isi Formulir Pendaftaran:

Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak desa atau kelurahan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

  1. Lampirkan dokumen pendukung:

Sertakan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya sebagai lampiran dalam formulir pendaftaran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut asli atau memiliki salinan yang sah.

  1. Serahkan Formulir Pendaftaran:

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor desa atau kelurahan. Pastikan Anda menyerahkan formulir sebelum batas waktu pendaftaran yang ditentukan.

Baca Juga: Dana Rp400.000 Bisa Anda Dapatkan, Cek Cara Daftar Bansos BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos dengan Cara Berikut

Cara Cek Penerima Dana PKH

Berita Terkait
News Update