Bansos KJP Plus Tahap 2 Dicairkan Bertahap Mulai Tanggal 6 Januari 2025, Ini Informasi Lengkapnya

Kamis 09 Jan 2025, 10:05 WIB
Cek informasi tentang bansos KJP Plus Tahap 2 dan informasi lainnya di artikel ini. (Sumber: Pinterest)

Cek informasi tentang bansos KJP Plus Tahap 2 dan informasi lainnya di artikel ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para peserta didik di Provinsi DK Jakarta! Dana Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2024 akhirnya telah dicairkan.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Januari 2025 dan akan menjangkau sebanyak 523.622 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung kelancaran proses belajar para siswa.

Baca Juga: Dana Bansos PKH akan Lebih Dulu Diterima oleh Kategori Berikut ini, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jadwal dan Tahapan Pencairan KJP Plus Tahap 2

Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dimulai pada tanggal 6 Januari 2025.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua penerima mendapatkan haknya dengan lancar dan tertib.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan informasi ini secara resmi melalui berbagai kanal komunikasi.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2

Bagi para peserta didik dan orang tua yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, dapat melakukan pengecekan secara online melalui langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi siladu.jakarta.go.id.
  2. Pilih layanan situs 'Periksa Status Penerimaan KJP'.
  3. Pilih layanan situs 'Pencarian'.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.
  5. Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat status penerimaan.

Selain pengecekan online, informasi mengenai pencairan dan status penerima juga dapat diperoleh melalui pengumuman di sekolah masing-masing.

Jumlah Penerima dan Manfaat KJP Plus

Pada pencairan tahap ini, sebanyak 523.622 peserta didik di DKI Jakarta akan menerima manfaat KJP Plus.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala masalah ekonomi.

Berita Terkait

News Update