Melansir dari laman DPRD DKI Jakarta, bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk peserta yang sebelumnya peserta KJP Plus mereka dibatalkan.
1. Klarifikasi Data
Penerima harus mengunjungi kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka, terutama jika telah mengalami perubahan status ekonomi.
Baca Juga: Hore! Bansos KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair Juga, Cek Jadwal Lengkapnya
Misalnya, tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar. Nanti membawa bukti surat dari BAPENDA dan Samsat.
2. Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan penerima.
Baca Juga: Pengumuman! Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Cair 6 Desember 2024, Cek Informasi Lengkapnya
3. Penetapan Status
Jika lolos verifikasi, nama penerima akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus dan statusnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Itulah dia informasi mengenai 3 langkah aktifkan kembali status peserta KJP Plus. Semoga membantu dan bermanfaat.