POSKOTA.CO.ID - Salah satu berkas yang harus dikumpulkan kalau mau mendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH), harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sehingga bagi Anda yang mau mendaftar, silahkan siapkan NIK e-KTP dan KK lalu bisa menggunakan cara yang ada di bawah ini untuk mendaftar bansos PKH.
Bansos PKH menjadi salah satu bansos yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang dicairkan melalui empat tahap.
Dana bansos ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera dan masih ada yang mencairkannya melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cek Status Bansos BPNT Januari 2025 Memakai NIK KTP di Situs Kemensos Resmi, Intip Caranya di Sini
Jika Anda ingin terdaftar sebagai penerima bansos PKH, simak syarat dan cara daftar bansos Program Keluarga Harapan berikut ini.
Syarat Pendaftaran
Dilansir dari Kemensos, inilah syarat pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Setelah syarat terpenuhi, silahkan simak cara daftar bansos yang bisa Anda lakukan secara mandiri.
Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025, Seleksi Ketat untuk Kesejahteraan yang Merata
Langkah-Langkah Pendaftaran:
Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.
- Datang ke kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.
- Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.
- Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.
- Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.
- Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.
- Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.
Silahkan daftar dengan menggunakan cara di atas, kalau mau terdaftar sebagai penerima bansos PKH.