Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari BPNT Tahap 1 2025, Cek Nama Anda Sebagai Penerima dengan NIK e-KTP

Rabu 08 Jan 2025, 15:44 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Proses verifikasi dilakukan menggunakan sistem DTKS, yang menjadi basis data utama dalam program bantuan sosial.

Kriteria utama penerima manfaat BPNT mencakup:

  • Kepemilikan NIK e-KTP yang aktif.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Masuk dalam kategori KPM yang memenuhi syarat berdasarkan evaluasi ekonomi.

Bagi mereka yang belum menerima bantuan, pemerintah mengimbau untuk memantau informasi resmi secara berkala dan memastikan data pribadi di DTKS sudah sesuai dan diperbarui.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Siap Cair Lagi di Tahun 2025 untuk Anak Sekolah, Cek Status Penyaluran Bantuannya

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
  • Klik tombol "Cari Data".Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.

Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.

DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.

Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update