Pemilik NIK KTP yang Sudah Terdata, Siap Ditransfer Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 di 2025, Selamat

Rabu 08 Jan 2025, 19:25 WIB
BPNT merupakan salah satu bansos unggulan dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

BPNT merupakan salah satu bansos unggulan dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT Tahap 1 2025 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT, Siapkan NIK e-KTP Anda dan Cek dengan Cara Berikut

Karena BPNT ini merupakan salah satu Bansos bersyarat, berikut ini kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk KPM penerima BPNT.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahap 1 2025

  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang berasal dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
  • Masuk kategori masyarakat membutuhkan yang tercatat di kelurahan setempat, serta sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Tidak tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR).

Baca Juga: Update Status Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap Awal di Aplikasi SIKS NG Hari Ini, 7 Januari 2025

Penting untuk dicatat. Meskipun sudah terdata di DTKS, tidak serta merta KPM akan menerima Bansos BPNT ini.

Data yang ada di DTKS, biasanya akan terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala. oleh pemerintah, guna memastikan keakuratan dan kelayakannya.

Jumlah KPM yang menerima manfaat BPNT biasanya, akan ditentukan oleh alokasi anggaran yang tersedia.

Jika anggaran terbatas, maka tidak semua yang terdaftar di DTKS bisa langsung mendapatkan bantuan.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update