Namun, pemerintah menekankan bahwa tujuan jangka panjangnya adalah mendorong kemandirian penerima bantuan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Dalam jangka waktu tertentu, mereka diharapkan dapat mencapai kemandirian ekonomi dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial
Dua Jalur Pengaduan untuk Koreksi Data
Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya, pemerintah telah menyediakan dua jalur pengaduan untuk memastikan transparansi dan perbaikan data yang berkelanjutan.
Pertama, jalur formal yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke bupati atau wali kota hingga ke tingkat pemerintah pusat. Jalur ini memungkinkan masyarakat menyampaikan keberatan atau masukan secara langsung melalui perangkat pemerintahan yang ada.
Kedua, jalur publik berbasis aplikasi digital yang segera tersedia bagi masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memeriksa status data pribadi mereka dengan memasukkan identitas seperti NIK dan nama lengkap. Jika terdapat ketidaksesuaian data, pengguna dapat mengajukan usulan perubahan atau menyanggah informasi yang tidak tepat.
Melalui aplikasi ini, diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memperbaiki data bantuan sosial. Dalam hal transparansi ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Pemerintah percaya bahwa kombinasi antara jalur formal dan jalur digital akan menciptakan mekanisme yang lebih sehat dan saling melengkapi dalam proses verifikasi dan koreksi data.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program bantuan sosial, menciptakan distribusi yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Dengan perbaikan yang berkelanjutan, kami optimistis bahwa program ini akan semakin tepat sasaran, membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025, Seleksi Ketat untuk Kesejahteraan yang Merata
Syarat Penerima Bansos Reguler PKH dan BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat dari program BPNT dan PKH 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).