Pemegang NIK e-KTP yang Memenuhi Kriteria Ini, Akan Segera Menerima Penyaluran Bantuan Dana dari Bansos Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini!

Rabu 08 Jan 2025, 12:30 WIB
Update informasi terbaru penyaluran subsidi dana bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, bagi yang memenuhi kriteria ini akan menerima penyaluran bantuan.  (Sumber: Poskota | Foto: Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi terbaru penyaluran subsidi dana bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, bagi yang memenuhi kriteria ini akan menerima penyaluran bantuan. (Sumber: Poskota | Foto: Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari pemerintah karena beberapa program bansos reguler maupun yang non reguler sedang dalam proses pelaksanaan penyaluran.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya telah terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan pada data acuan yang dikelola oleh pemerintah.

Bansos ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak situasi ekonomi. Dengan skema yang lebih terarah, pemerintah berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp504,7 triliun untuk program perlindungan sosial, termasuk berbagai jenis bansos. Sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan perhatian dengan alokasi masing-masing Rp722,6 triliun dan Rp197,8 triliun.

Baca Juga: KPM yang NIK e-KTP nya Terdata Sebagai Penerima Program Bansos PKH Tahap 1, Akan Segera Menerima Subsidi Bantuan Dana Rp600.000, Lihat di Sini Informasi Selengkapnya!

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa program bantuan sosial akan terus berlanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' terkait proses pendataan ulang dilakukan untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Pendataan ini dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai kementerian dan lembaga di bawah pengawasan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa masyarakat yang sebelumnya terdaftar namun tidak lagi memenuhi kriteria diharapkan dapat memahami langkah ini.

Pendataan ulang penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada yang berhak dan masyarakat diharapkan memahami jika ada perubahan status penerima akibat pembaruan data yang sedang berjalan.

Bantuan sosial yang disalurkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, bersifat bersyarat dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan miskin.

Berita Terkait
News Update