Seandainya BPNT disalurkan per bulan, nominal bantuan yang diterima KPM bisa lebih besar, tetapi jika tetap dua bulan sekali, KPM tetap akan menerima total Rp400.000 untuk dua bulan.
Bagaimana dengan Pencairan PKH?
Untuk pencairan PKH sendiri, belum ada informasi resmi apakah bantuan ini akan mengikuti mekanisme yang sama dengan BPNT atau tidak.
Sebelumnya, pada tahun-tahun sebelumnya, PKH juga pernah dicairkan setiap dua bulan sekali atau bahkan satu bulan penuh melalui kartu KKS.
Namun, untuk tahun 2025, hal tersebut masih belum dipastikan dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Meskipun masyarakat menantikan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025, hingga kini masih belum ada tanggal pasti.
KPM diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan menunggu update terkait pencairan melalui aplikasi SIKS-NG atau media terpercaya lainnya.