BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 8 Januari 2025 ada dibawah ini. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis agar segera melakukan perpanjangan.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung kini memiliki Mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan di kawasan Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @satlantas_polrestabandung, Mobile 'Si Harupat' berada di Halaman Polsek Cilengkrang, Jl. Pasirjati Utama No.8, Jatiendah, Kec. Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Sementara lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung Mobile 'Si Jalak' berada di Halaman Kantor Kecamatan Ciparay, Jalan Pamagersari No.2 Ciparay Kabupaten Bandung
Baca Juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Otak Penggelapan dan Penadah Diburu Polisi
Perpanjangan SIM di daerah Kabupaten Bandung pun bisa dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati - Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wib.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang
masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A