Harta Kekayaan Raffi Ahmad Tengah Diverifikasi KPK Sebagai Pejabat Negara

Rabu 08 Jan 2025, 18:18 WIB
Raffi Ahmad diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kesenian. (Sumber: Instagram @raffinagita1717)

Raffi Ahmad diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kesenian. (Sumber: Instagram @raffinagita1717)

POSKOTA.CO.ID - Artis Raffi Ahmad yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dinyatakan sudah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini KPK tengah memverifikasi laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ditegaskan Budi dalam proses pelaporan tersebut pihaknya memastikan semua aset Raffi Ahmad tersebut sudah tercatat dam dilaporkan dalam LHKPN.

"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pejabat lainnya mengenai batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Budi menerangkan rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada delapan orang telah melaporkan LHKPN.

Pihaknya juga terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

Berita Terkait
News Update