Menanggapi terkait hukuman yang diberikan Hakim, Armor mengaku akan menjalani hukuman dengan baik tanpa mengajukan banding.
“InsyaAllah apapun keputusannya, saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya. Tidak ada banding, saya terima,” kata Armor.
Armor akhirnya divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan atas kasus KDRT yang selama ini dilakukannya kepada Intan.
Baca Juga: Lebih dari 5 Kali! Armor Toreador Akui Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Sejak 2020
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, ayah tiga anak itu didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004 dan KDRT dan Pasal 351 KUHP.