Hal Meringankan Vonis Armor Toreador Kasus KDRT: Dimaafkan Cut Intan Nabila

Rabu 08 Jan 2025, 14:11 WIB
Hal yang meringankan hukuman Armor Toreador yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus KDRT. (Sumber: Poskota/Panca Aji)

Hal yang meringankan hukuman Armor Toreador yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus KDRT. (Sumber: Poskota/Panca Aji)

Menanggapi terkait hukuman yang diberikan Hakim, Armor mengaku akan menjalani hukuman dengan baik tanpa mengajukan banding.

“InsyaAllah apapun keputusannya, saya menerima keputusan ini dengan ikhlas dan akan menjalani hukuman sebaik-baiknya. Tidak ada banding, saya terima,” kata Armor.

Armor akhirnya divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan atas kasus KDRT yang selama ini dilakukannya kepada Intan.

Baca Juga: Lebih dari 5 Kali! Armor Toreador Akui Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Sejak 2020

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, ayah tiga anak itu didakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004 dan KDRT dan Pasal 351 KUHP.

Berita Terkait

News Update