Dana Bansos PKH hingga Rp750.000 Per Tahap Diberikan pada Pemilik NIK e-KTP Terverifikasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 08 Jan 2025, 15:53 WIB
Bansos PKH diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi ini cara dan syarat daftarnya. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Bansos PKH diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi ini cara dan syarat daftarnya. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Pada tahun ini, bantuan PKH akan diberikan hingga Rp750.000 per tahap, dengan syarat utama bahwa penerima memiliki NIK e-KTP yang terverifikasi.

Bansos ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cek NIK e-KTP Penerima Manfaat Ada Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui http://cekbansos.kemensos.go.id/

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, kategori penerima, dan cara mendaftar program ini.

Nominal dan Tahapan Pencairan Dana PKH 2025

Dana PKH disalurkan dalam beberapa tahap setiap tahun, dan nominal yang diterima bervariasi sesuai kategori penerima.

Jika bantuan diberikan dalam tiga bulan sekali, berikut adalah rinciannya:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap.
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap.
  • Lansia di atas 60 Tahun: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap.

Dana akan disalurkan melalui rekening bank dengan kartu keluarga sekahtera (KKS) atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025, Seleksi Ketat untuk Kesejahteraan yang Merata

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. NIK yang tercantum di e-KTP wajib valid dan tercatat di Dukcapil.

Berita Terkait

News Update