Bahkan pada kasus yang parah, kata dia, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu kurang dari seminggu.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan jika menemukan hewan ternak yang mengalami gejala PMK. Sebab hewan ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina selama 14 hari. Hal ini dilakukan agar tidak menularkan penyakit kepada hewan lainnya.