Catat! Bansos Tidak Bisa Diajukan Kembali Jika KPM Masuk Kategori Ini

Rabu 08 Jan 2025, 09:40 WIB
Seorang pendamping sosial menemani penerima manfaat melakukan penarikan dana bansos pemerintah dengan KKS di salah satu ATM bank Himbara. (Instagram: @reni_kustyana/Neni Nuraeni)

Seorang pendamping sosial menemani penerima manfaat melakukan penarikan dana bansos pemerintah dengan KKS di salah satu ATM bank Himbara. (Instagram: @reni_kustyana/Neni Nuraeni)

KPM PKH atau BPNT yang pernah menerima bantuan Program PENA Berdikari dengan status graduasi, bantuan ini memberikan KPM bantuan kewirausahaan sebesar Rp2.500.000.

Status graduasi menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah dianggap mandiri secara ekonomi dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial.

Baca Juga: Ikuti Cara Daftar Bansos BPNT dengan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos, Cek Caranya

4. KPM yang Memiliki Usaha Terdaftar di Kemenkumham

KPM yang memiliki usaha atau bisnis dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham juga tidak dapat mengajukan kembali bansos.

Hal ini menunjukkan bahwa KPM tersebut telah memiliki penghasilan dari usaha yang dijalankan dan tidak lagi tergolong masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan.

Mengapa Kategori Ini Tidak Bisa Mengajukan Bansos?

Program bansos dirancang untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan memvalidasi data KPM berdasarkan kriteria tertentu, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada mereka yang dianggap sudah sejahtera.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda tidak bisa mengajukan kembali bantuan sosial.

Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria penerima bansos dan memastikan data Anda sesuai dengan syarat yang berlaku.

Pemerintah akan terus memantau dan memperbarui data agar bansos dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

News Update