POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan penting yang langsung menarik perhatian masyarakat, khususnya para petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani dan UMKM di Indonesia.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kebijakan ini serta cara memeriksa status penghapusan utang KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan bank lainnya.
Baca Juga: KUR BRI 2025: Cara Hitung Bunga dan Tips agar Pengajuan Cepat Disetujui
Kebijakan Penghapusan Utang KUR
Setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani dan pelaku UMKM yang sedang menghadapi kesulitan membayar utang.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua utang akan dihapus. Pemerintah menetapkan syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima KUR agar utang mereka dapat dihapus.
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Utang
Kebijakan penghapusan utang ini memang membawa kabar gembira, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, kebijakan ini berlaku bagi petani dan pelaku UMKM yang memiliki utang di bank milik negara atau Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Mereka yang tidak mampu membayar utang sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah berhak atas penghapusan utang.