Begini Cara Muhammadiyah Menentukan Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025

Rabu 08 Jan 2025, 08:24 WIB
Ilustrasi, petugas melakukan pemantauan hilal guna menetapkan awal Ramadhan. Muhammadiyah menggunakan metode full hisab atau perhitungan astronomis dengan kondisi hilal  .Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi, petugas melakukan pemantauan hilal guna menetapkan awal Ramadhan. Muhammadiyah menggunakan metode full hisab atau perhitungan astronomis dengan kondisi hilal  .Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sementara, kriteria hisab hakiki yang digunakan Muhammadiyah adalah wujudul hilal. Dalam kriteria tersebut, "Matahari terbenam lebih dahulu daripada Bulan meskipun hanya berjarak satu menit atau kurang."

Selain itu, Muhammadiyah mendasarkan ide tersebut berasal dari pakar falak Muhammadiyah Wardan Diponingrat. Dasarnya, QS. Yasin ayat 39-40 dan juga hadis serta konsep fikih lainnya dibantu ilmu astronomi.

Hisab hakiki wujudul hilal sendiri memiliki beberapa syarat. Pedoman Hisab Muhammadiyah menjelaskan bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat Matahari terbenam terpenuhi tiga syarat secara kumulatif yakni:

(1) telah terjadi ijtimak (konjungsi, satu putaran penuh Bulan mengelilingi Bumi);

(2) ijtimak terjadi sebelum Matahari terbenam;

(3) pada saat Matahari terbenam, Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.

"Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka Bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa," jelas Muhammadiyah.

Bagi Muhammadiyah, ufuk menjadi garis penentu munculnya Bulan baru. Jika saat terbenam Matahari, Bulan telah mendahului Matahari dalam gerak mereka dari barat ke timur, artinya saat Matahari terbenam Bulan berada di atas ufuk "maka itu menandai dimulainya bulan kamariah baru."

Namun, jika Bulan belum dapat mendahului Matahari saat gurub (Bulan berada di bawah ufuk saat Matahari tenggelam), "Maka bulan kamariah baru belum mulai; malam itu dan keesokan harinya masih merupakan hari dari bulan kamariah berjalan."

Berita Terkait
News Update