Anda Wajib Tahu! Kriteria Berikut ini Tidak Bisa Menerima Dana Bansos Lagi di 2025

Rabu 08 Jan 2025, 19:35 WIB
Kategori ini tidak layak untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Faiz)

Kategori ini tidak layak untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Sudah diinformasikan bahwa surat perintah dari Kementerian Sosial (Kemensos) kategori berikut ini tidak bisa lagi menerima dana bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.

Kriteria masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima dana bansos sampai dengan tahun 2025 berdasarkan dengan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024.

Peraturan ini akan digunakan pada ini kecuali telah diterbitkan untuk peraturan Mensos yang berikutnya.

Baca Juga: Kok Bisa? Tidak Layak Mendapatkan Dana Bansos Namun Tercatat Menjadi Penerima, Simak Penjelasannya dalam Informasi Berikut ini

Kategori yang Tidak Layak Menerima Dana Bansos

Dikutip dari Channel Pendamping Sosial, berikut adalah kategori masyarakat yang tidak layak dan tidak akan bisa menerima dana bansos di 2025.

  1. Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan dianggap mampu secara ekonomi.
  2. Berstatus sebagai pensiunan TNI, ASN atau Polri.
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau tercatat di dalam administrasi hukum umum.
  5. Perangkat Desa aktif.
  6. Pekerja dengan penghasil dan rutin dari APBN atau APBD.
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  8. Menolak menerima bantuan.
  9. Alamat penerima tidak ditemukan.
  10. Penerima tidak ditemukan atau pindah tanpa keterangan.
  11. Penerima meninggal dunia.
  12. Pekerja ASN, TNI, Polri atau keluarga inti.

"Banyak sekali kejadian masyarakat tersebut otomatis akan langsung terdeteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan apabila memang pada saat didaftarkan sebagai penerima yang ternyata memiliki upah di atas UMP atau UMK dan akan ditolak oleh sistem di DTKS" kata Pendamping Sosial dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

Pendamping Sosial juga mengatakan, jika Anda masih layak menerima bantuan dari pemerintah lebih baik pisah Kartu Keluarga (KK) saja.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Mengunakan NIK KTP, Dapatkan Dana untuk Kebutuhan Pangan

Cara Daftar di DTKS

Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.

Berita Terkait
News Update