9 Kriteria Penerima Manfaat yang Tidak Lagi Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025

Rabu 08 Jan 2025, 10:55 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Data terbaru menunjukkan bahwa pemilik usaha pribadi dengan penghasilan bersih di atas UMP atau UMK akan dicoret dari daftar penerima.

Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan masyarakat dengan penghasilan yang lebih rendah.

4. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Guru honorer bersertifikasi dan tenaga kesehatan dianggap memiliki penghasilan tetap yang cukup.

Saat ini gaji honorer telah dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, yang dianggap layak untuk mencukupi kebutuhan dasar.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa aktif yang menerima gaji rutin dari anggaran pemerintah pusat atau daerah juga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial tambahan.

6. Penerima Bantuan Sosial Lainnya

Masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah daerah atau desa tidak akan menerima bantuan tambahan dari program PKH dan BPNT untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

7. Alamat Tidak Ditemukan

Jika penerima manfaat pindah domisili tanpa melapor ke perangkat desa atau kelurahan, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima karena data tidak lagi valid.

8. Menolak Bantuan Sosial

Bagi masyarakat yang merasa sudah mampu dan secara sukarela menolak Bansos, namanya akan dihapus dari daftar penerima di tahun berikutnya.

9. Meninggal Dunia

Jika penerima Bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang dapat menggantikannya, maka bantuan akan dihentikan.

Fokus Bantuan 2025 untuk Kelompok Rentan

Walaupun banyak yang dikeluarkan dari daftar penerima, pemerintah tetap memprioritaskan bantuan bagi kelompok rentan seperti:

  • Lansia
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil dan menyusui
  • Keluarga miskin ekstrem
  • Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA

Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program lain, seperti diskon tarif listrik 50 persen, program makan bergizi gratis, dan BLT Dana Desa.

Sistem bantuan sosial tahun 2025 memanfaatkan data NIK KTP dan KK yang lebih akurat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Berita Terkait
News Update