30 Persen Menteri Kabinet Merah Putih Belum Setor Laporan LHKPN ke KPK

Rabu 08 Jan 2025, 09:29 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Ilustrasi Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini sisa 30 persen wajib lapor Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat dari total 124 anggota Kabinet Merah Putih, sebanyak 90 orang sudah menyampaikan laporannya.

"Adapun rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN," ungkap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Sedangkan dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, ditambahkan Budi sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Serta, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sebanyak 8 orang telah menyerahkan LHKPN.

Untuk itu, KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025.

Baca Juga: Resmi Jadi Pejabat, Raffi Ahmad Siap Penuhi LHKPN Terkait Harta Kekayaannya

 Budi pun terbuka apabila ada yang masih bingung untuk dilakukan pendampingan dalam pelaporan tersebut. "Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. "Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Pernyataan sebelumnya, KPK meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN) paling lambat tiga bulan setelah dilantik. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri dan kepala badan di Istana Negara.

"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
News Update