POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan untuk peride 2025.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat-syarat penerima BPNT diberlakukan agar bantuan dapat sampai kepada mereka yang benar-benar layak dan membutuhkan.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp400.000 Tahap 1 dari Pemerintah Pencairan Awal Tahun 2025, Begini Info Lengkapnya
Tentang Bansos BPNT
BPNT merupakan program bansos yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bansos ini berupa saldo non tunai yang dapat dimanfaatkan sebagai modal membeli sembako seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain sebagainya.
Pemerintah menetapkan nominal saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Adapun proses penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan jasa PT Pos Indonesia.
KPM yang mencairkan via ATM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur masing-masing yakni BNI, BRI, Mandiri, atau BSI.
Syarat Mendapatkan BPNT
Berikut beberapa syarat penerima bansos BPNT yang harus Anda penuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan rendah dan terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau semisalnya
Cara Cek Bansos BPNT Lewat Hp
KPM dapat melakukan pengecekan saldo dana bansos BPNT 2025 dengan cara berikut ini.
- Buka browser dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode dengan sesuai
- Ketuk 'Cari Data' untuk melihat hasil pengecekan
- Selesai, status penerimaan bansos akan ditampilkan
Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan bansos BPNT 2025 beserta beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui.
Disclaimer: Pencairan bantuan dilakukan melalui KKS bank penyalur atau kantor pos, bukan lewat dompet digital DANA, OVO, GoPay, atau semisalnya.