Selamat! Program Bansos DKI Jakarta 2025 KLJ, KAJ, dan KPDJ, Siap Cair Rp600.000 ke Penerima NIK KTP Ini

Selasa 07 Jan 2025, 13:04 WIB
Warga DKI Jakarta menerima bantuan sosial berupa dana tunai melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Pinterest)

Warga DKI Jakarta menerima bantuan sosial berupa dana tunai melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu bentuk perhatian nyata kepada warga yang membutuhkan.

Bantuan ini, yang disalurkan dalam bentuk dana tunai, mencakup tiga program utama: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Ketiga program ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik.

Artikel ini akan menjelaskan secara santai dan rinci tentang bantuan-bantuan tersebut, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya, syarat pendaftaran, dan besaran bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Cara Melihat Tabel Angsuran KUR BRI 2025 dengan Pinjaman Rp1-50 Juta, Bunga Rendah 0,5 Persen

Apa Itu KLJ, KAJ, dan KPDJ?

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

KLJ adalah bantuan yang ditujukan untuk warga lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas dan tergolong kurang mampu. Dengan KLJ, para lansia dapat memperoleh dana tunai sebesar Rp600.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kartu Anak Jakarta (KAJ)

KAJ ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, khususnya untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Melalui program ini, setiap penerima KAJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

KPDJ adalah bantuan khusus bagi warga penyandang disabilitas. Program ini memberikan dana sebesar Rp450.000 per bulan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

Syarat Pendaftaran Bansos

Setiap program memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut penjelasannya:

Syarat KLJ

  • Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
  • Berusia 60 tahun atau lebih.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong tidak mampu.

Syarat KAJ

  • Anak berusia 0-18 tahun.
  • Warga DKI Jakarta dengan KTP orang tua.
  • Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.

Syarat KPDJ

  • Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
  • Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara Mendaftar Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Jika Anda memenuhi syarat di atas, berikut langkah-langkah mendaftar bantuan sosial ini:

  1. Cek Status di DTKS Pastikan Anda atau keluarga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi JAKI.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung

    • KTP elektronik.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
    • Dokumen tambahan sesuai jenis bansos, seperti surat keterangan disabilitas untuk KPDJ.
  3. Ajukan Pendaftaran Daftarkan diri Anda melalui kelurahan setempat atau aplikasi JAKI.
  4. Proses Verifikasi Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan survei rumah untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
  5. Pengumuman Penerimaan Jika data Anda lolos, pemberitahuan akan disampaikan melalui SMS, aplikasi JAKI, atau surat resmi.

Besaran Bantuan dan Cara Penyaluran

Penerima bantuan akan mendapatkan dana tunai dengan besaran sebagai berikut:

  • KLJ: Rp600.000 per bulan.
  • KAJ: Rp300.000 per bulan.
  • KPDJ: Rp450.000 per bulan.

Berita Terkait

News Update