Polisi Tangkap 1 Keluarga yang Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jakut

Selasa 07 Jan 2025, 14:19 WIB
Ilustrasi - korban kekerasan seksual (KS). (Pixabay/Johnny Gunn)

Ilustrasi - korban kekerasan seksual (KS). (Pixabay/Johnny Gunn)

Akibat dianiaya para pelaku, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung saat ini korban ER sudah diperbolehkan pulang ke rumah meski kondisi wajah masih bengep akibat pukulan bertubi-tubi. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

"Luka sementara kami sudah melakukan visum terdapat luka lebam di area wajah, alis dan pelipis, serta luka-luka lain di sekujur tubuh," kata Lukman.

Selanjutnya, Lukman mengatakan, polisi juga akan mendalami motif para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dan pelecehan seksual terhadap korban ER.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berita Terkait
News Update