NIK KTP dan KK Atas Kepemilikan Anda yang Terkomponen Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akan Menerima Subsidi Saldo Dana Rp600.000! Lihat di Sini Selengkapnya

Selasa 07 Jan 2025, 09:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo Rp600.000 akan segera diterima Anda yang NIK KTP dan KK-nya terkomponen sebagai KPM! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo Rp600.000 akan segera diterima Anda yang NIK KTP dan KK-nya terkomponen sebagai KPM! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

  • Akses Situs: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih Wilayah Penerima Manfaat: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat Anda.
  • Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Masukkan Kode CAPTCHA: Isi kombinasi huruf dan angka yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
  • Tekan Tombol Cari Data: Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.
  • Lihat Hasil Pencarian: Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait nama, usia, jenis bantuan, dan periode pencairan akan ditampilkan.

Jika terdaftar, hasil pengecekan akan muncul, termasuk jenis bantuan sosial yang sedang diterima oleh orang tersebut. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Ada Peserta/PM”.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update