11. Bantuan Kelas Menengah
- Potongan pajak untuk kendaraan listrik, properti, dan insentif lainnya.
12. Insentif Pelaku Usaha
- UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta mendapat pembebasan pajak.
Dengan panduan dan informasi di atas, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial secara maksimal untuk mendukung kesejahteraan mereka di tahun 2025.