Sehingga, kebijakan ini membuat siswa penerima PIP akan otomatis mendapatkan KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi melalui jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).
8. Beras 10 kg
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah. Hal tersebut seiring dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.
Demikian informasi mengenai bantuan dari pemerintah yang akan cair pada awal tahun 2025 ini.
Bagi yang tergolong dalam KPM, dapat mengecek status penerimanya melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sedangkan untuk pelajar penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), bisa dicek melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.